Febrie Bantah Peras Tan Kian dan Sebut Dikriminalisasi

Fokus, Hukum, Nasional6 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memeras pengusaha Tan Kian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026), ia juga menyatakan tidak pernah mengucapkan kata “dinginkan” dan merasa dikriminalisasi.

Bantahan itu ia sampaikan untuk menanggapi kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febrie duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi.

Kesaksian Ferry Boboho

Ferry menyebut Tan Kian menyerahkan uang Rp 55 miliar dalam tiga kali pemberian. Ia mengaku menyisihkan Rp 5 miliar untuk dirinya, sedangkan Rp 50 miliar diserahkan kepada Nurman Herin atas perintah Febrie. Menurut Ferry, di akhir proses Febrie sempat bertanya apakah ia sudah kebagian. Pertanyaan itu ia jawab apa adanya. Ferry menegaskan Febrie tidak pernah mengizinkan ia mengambil keuntungan dan tidak tahu soal bagian Rp 5 miliar tersebut.

Bantahan Febrie

Febrie menolak keterangan itu. “Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia juga menepis tudingan pernah menyebut angka Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar. Febrie menilai tidak masuk akal bila pembicaraan semacam itu terjadi di rumah duka. Ia mengaku tidak tahu apakah Ferry hadir saat itu.

Febrie turut membantah pernah meminta Ferry mengatakan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Soal kata “dinginkan”, ia menyebut diksi itu asing baginya sejak awal berkarier sebagai jaksa. Ia menambahkan, selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung, tidak pernah ada laporan yang menudingnya memeras. Karena itu ia menilai tuduhan kali ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Febrie juga mengaku tidak mengenal Albertus Eko, yang disebut sebagai pengacara Jemy Sutjiawan dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Ia mengingatkan bahwa Jemy telah divonis berkekuatan hukum tetap delapan tahun penjara. Febrie berencana melaporkan saksi karena menilai keterangannya tidak masuk akal.

Ia pun menyinggung penyitaan ratusan apartemen South Hills dan tanah milik Tan Kian. Menurutnya, bila ada objek yang dipersoalkan, aset itulah yang mungkin dimaksud. Febrie juga menyebut keberhasilannya mengungkap perkara besar seperti kasus timah, Jiwasraya, dan CPO saat menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus.

Dakwaan jaksa

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie memeras Tan Kian Rp 55 miliar melalui Ferry. Febrie dan sejumlah terdakwa lain juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Uang itu diduga disamarkan lewat pembelian berbagai aset. Jaksa merinci isi tiga brankas yang dibongkar penyidik, salah satunya berisi emas 74 kilogram. Febrie bersama Don Ritto juga disebut membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul.

Seluruh pernyataan di atas masih merupakan keterangan di persidangan dan belum diuji dalam putusan majelis hakim. Febrie tetap berstatus terdakwa dan dilindungi asas praduga tak bersalah.

#FebrieAdriansyah #TanKian #FerryBoboho #KasusPemerasan #TPPU #SidangTipikor #Kejaksaan #BeritaHukum #Jakarta #KorupsiIndonesia