Andi Arief Bantah AHY Incar Kursi Wapres

Jakarta – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menepis tudingan PSI bahwa Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengincar kursi wakil presiden. Tudingan itu muncul di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi menyatakan AHY akan bersaing lewat pemilu setelah era Presiden Prabowo Subianto.

Latar belakang putusan MA

Polemik bermula dari putusan kasasi MA. MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Putusan nomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan menyatakan suket tidak sah serta batal demi hukum. Suket tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Amar putusan juga memerintahkan dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan. Pertimbangan hukum lengkap putusan itu belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA.

Perdebatan Demokrat dan PSI

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon pada Minggu (1/11/2026) menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia menyebut dua pilihan: Gibran mundur secara terhormat atau DPR dan MPR memberhentikannya lewat Pasal 7A UUD 1945.

Ketua DPP PSI Bestari Barus membalas pada Senin (2/11/2026). Ia mempertanyakan dasar pernyataan Jansen karena salinan putusan belum dipublikasikan, dan meminta semua pihak menunggu rilis resmi MA. Bestari juga menduga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wakil presiden, serta meminta partai itu “lebih dewasa dalam berpolitik”.

Jawaban Andi Arief

Andi merespons lewat akun X miliknya, yang kemudian dibagikan kepada wartawan pada hari yang sama. Ia membela Jansen sebagai salah satu rujukan analisis hukum Demokrat bersama Benny K Harman dan Didik Mukrianto. Menurut Andi, para kader itu berlatar belakang pendidikan hukum dan memberi analisis secara serius dan objektif.

Andi menyebut pandangan Jansen sejalan dengan pakar hukum seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Margarito Kamis. Ia menantang pihak yang tidak sependapat untuk mengemukakan bantahan.

Soal tudingan PSI, Andi menilai wajar bila AHY siap memimpin Indonesia ketika ada kesempatan. Namun, katanya, “tidak sekarang”. AHY disebut akan memilih jalur kompetisi pemilu yang baik setelah era Prabowo.

Respons lain

Putusan MA ini memicu reaksi sejumlah pihak. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut DPR dapat menempuh pemakzulan. Sementara PDIP menyarankan Gibran mundur.

Hingga kini perdebatan masih berlanjut, sementara salinan lengkap putusan MA menjadi rujukan utama yang ditunggu semua pihak.

#AndiArief #AHY #PartaiDemokrat #PSI #GibranRakabuming #MahkamahAgung #IjazahGibran #Wapres #PolitikNasional #BeritaPolitik