POLDA METRO: TAK TERIMA JADI TERSANGKA, ROY SURYO CS SILAKAN AJUKAN PRAPERADILAN

Fokus, Hukum663 Dilihat

 

Polda Metro Jaya menegaskan tidak menutup ruang hukum bagi Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menggugat proses penyidikan. Polisi mempersilakan para tersangka menempuh jalur praperadilan jika merasa keberatan dengan hasil penyidikan yang telah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025), merespons keberatan para tersangka meski sebelumnya telah digelar gelar perkara khusus.

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, dipersilakan melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman.

Ia menegaskan, sejak awal penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Penyidik bahkan telah melakukan berbagai tahapan tambahan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Menurut Iman, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara, mendapatkan dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan langsung dari pihak tersangka.

“Langkah-langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun materiil, tetap terjaga profesionalitasnya,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengantongi alat bukti dalam jumlah besar. Sedikitnya 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu telah dikumpulkan untuk memperkuat unsur pidana yang disangkakan.

Iman juga menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi permintaan para tersangka terkait klarifikasi ijazah Presiden Joko Widodo. Ijazah asli Presiden Jokowi yang diterbitkan secara resmi oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah ditunjukkan dalam proses hukum tersebut.

Dengan seluruh tahapan yang telah dilakukan, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, polisi memastikan hak para tersangka untuk menempuh upaya hukum tetap dijamin.

#BreakingNews #RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #KasusHukum #KUHAP #BeritaNasional #PenegakanHukum