Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar operasi besar-besaran terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dalam periode 10–12 Desember 2025, sebanyak 220 WNA diamankan di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak selama tiga hari. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal.
“Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Dalam Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan di berbagai titik rawan. Dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan terbanyak berasal dari China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
Selain operasi serentak, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan yang menyasar kawasan industri dan pertambangan strategis. Salah satunya di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, dengan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA.
Pengawasan keimigrasian di PT IMIP dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan intensitas tinggi aktivitas WNA. Pada September tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara. Di wilayah ini, sebanyak 26.650 WNA diperiksa melalui pengawasan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang juga melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port. Ditjen Imigrasi pun memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar izin tinggal di kawasan PT IWIP.
Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama asal Thailand sebagai anak buah kapal. Tercatat 32 badan usaha mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 orang asing.
Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah WNA yang dijamin oleh mitra perusahaan seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga terlibat aktif dalam produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.
#Imigrasi #OperasiWirawaspada #WNA #PelanggaranImigrasi #BreakingNews #HardNews #KedaulatanNegara #IMIP #IWIP






