WNA NIGERIA VIRALKAN HOAKS PRAMBANAN, IMIGRASI YOGYAKARTA GERAK CEPAT

Fokus, Hukum442 Dilihat

 

Pagi itu suasana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendadak tegang. Seorang pria berusia 27 tahun asal Nigeria, berinisial OCV, datang memenuhi panggilan pemeriksaan setelah aksinya menebar misinformasi tentang Prambanan meledak di media sosial. Konten yang ia unggah—menyebut kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash”—sudah telanjur viral dan memicu kekhawatiran soal pencemaran nama situs budaya dunia tersebut.

Semua bermula dari patroli siber petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menangkap unggahan menyesatkan itu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, langsung buka suara. “Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional,” tegasnya.

Hasil penelusuran memperlihatkan OCV mengunggah konten itu saat berada langsung di area TWC Prambanan. Dalam videonya, ia mengajak pengikutnya memercayai sebuah “ajaran” yang ia ciptakan sendiri—sebuah praktik tidak diakui yang ia bungkus dengan narasi spiritual palsu. OCV tercatat sebagai pemegang ITAS penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital.

Nama OCV ternyata cukup kuat di sejumlah platform. Akun TikTok ZIKgreat miliknya sudah ditangguhkan, tetapi akun @sonofkakukakrash masih aktif. Di sanalah ia memposting video dirinya di Prambanan dengan narasi “Welcome to The Temple of Kakukakrash.” Belum cukup, ia juga mengoperasikan akun Facebook Zik Son Of Kakukakrash dengan lebih dari 161.000 pengikut. Konten yang ia sebar konsisten memframing Prambanan sebagai situs ajaran palsu ciptaannya.

Yang lebih serius, ia mengajak pengikutnya melakukan aksi “drop name”—ritual karangan yang disebut-sebut bisa membawa berkah namun ujung-ujungnya menghasilkan keuntungan pribadi untuk dirinya. “Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Tedy.

Dengan beberapa unggahan menembus lebih dari 5 juta tayangan, misinformasi itu berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia secara global. Imigrasi pun tak tinggal diam. “Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.

Kasus ini memberi alarm keras: penyebaran misinformasi oleh WNA bukan hanya soal pelanggaran konten, tetapi juga ancaman terhadap identitas budaya dan reputasi pariwisata Indonesia. Imigrasi Yogyakarta memastikan proses hukum akan berjalan, sementara publik menunggu langkah tegas berikutnya.

#BreakingNews #ImigrasiYogyakarta #WNA #Prambanan #TempleOfKakukakrash #Hoaks #Misinformasi #PariwisataDIY #Keimigrasian #TWCPrambanan