Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan penambang minyak rakyat yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat akhir November 2025.
“Kami targetkan November akhir sudah harus jalan. Kalau belum 100 persen, yang siap duluan kita jalankan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini menjadi babak baru dalam sejarah legalisasi sumber daya energi rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberi pengakuan hukum terhadap aktivitas penambangan minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri.
Izin nantinya akan diberikan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM, sehingga masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan.
“Ini bukan soal bisnis besar. Ini soal keadilan negara kepada rakyat kecil,” tegas Bahlil.
Harga Minyak Rakyat Dijamin
Dalam skema baru tersebut, Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — sebuah langkah yang menurut Bahlil merupakan harga terbaik sepanjang sejarah legalisasi minyak rakyat.
“Negara hadir, rakyat harus sejahtera. Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak hanya untuk konglomerat,” ucapnya.
Namun, Bahlil menegaskan legalisasi ini tidak berarti bebas tanpa batas. Pengelolaan sumur minyak rakyat tetap wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.
“Saya janji kepada semua, paling lambat November izin sudah keluar. Tapi semua harus ikut aturan agar aman dan berkelanjutan,” katanya.
Kontribusi untuk Daerah
Hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan daerah, masuk dalam skema bagi hasil dengan pemerintah daerah, serta diakui sebagai kontribusi terhadap lifting minyak nasional.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika masing-masing sumur menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan lifting nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.
Bahlil optimistis, kebijakan ini akan membuka peluang ekonomi baru di daerah penghasil minyak, sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini marak.
“Kalau rakyat diberi ruang legal dan harga yang adil, mereka akan ikut menjaga sumber daya alamnya sendiri,” ujarnya menutup.
#SumurMinyakRakyat #BahlilLahadalia #ESDM #EnergiNasional #Pertamina #BUMD #UMKM #LegalisasiEnergi #KeadilanEkonomi #MusiBanyuasin #BeritaESDM #MinyakIndonesia









