SUMUT DARURAT NARKOBA, DAERAH INI ZONA MERAH

Fokus, Hukum178 Dilihat

 

Polda Sumatera Utara memetakan peta gelap peredaran narkoba di wilayahnya. Hasilnya mencemaskan: empat kabupaten dan lima kecamatan resmi ditandai sebagai zona merah darurat narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut Kabupaten Langkat, Tanjung Balai, Pematangsiantar, dan Kota Binjai sebagai wilayah prioritas pemberantasan. “Lokasi-lokasi ini menjadi atensi karena pola peredaran narkoba yang cukup masif,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Tak hanya kabupaten, peredaran narkoba juga merajalela di sejumlah kecamatan. Lima titik rawan yang masuk daftar hitam yakni Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, dan Sunggal di Kabupaten Deli Serdang, serta Medan Labuhan dan Medan Deli di Kota Medan.

Jean menegaskan, penanganan masalah narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat kepolisian. Ia meminta pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua ikut aktif mencegah. “Ini tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendirian,” katanya.

Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyita sedikitnya 1,4 ton narkotika dari tangan ratusan tersangka. Barang bukti yang diamankan mulai dari sabu, ekstasi, ganja, heroin, hingga rokok elektrik berisi zat terlarang.

Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para bandar. Dua kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Memiskinkan bandar narkoba bagian dari strategi kami,” tegas Jean.

Data dan temuan ini menegaskan, perang melawan narkoba di Sumut masih jauh dari selesai.