Polri akhirnya buka suara soal rentetan kerusuhan yang pecah di berbagai kota akhir Agustus lalu. Hasil penyelidikan mengerucut pada 959 orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Angkanya mencengangkan: 664 orang dewasa dan 295 anak di bawah umur.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap temuan ini di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9). Ia menyebut angka tersebut muncul setelah memeriksa 246 laporan polisi yang masuk dari berbagai Polda di Indonesia, termasuk dari Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Langkah ini tidak diarahkan pada warga yang sekadar menyampaikan pendapat secara damai. Fokus kami hanya pada mereka yang benar-benar melakukan aksi perusakan dan kekerasan,” ujar Syahar, menegaskan garis batas Polri.
Para tersangka tak hanya dituduh melempar batu atau membakar ban. Mereka dijerat dengan berlapis pasal berat: mulai dari penghasutan (Pasal 160–161 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170), pembakaran (Pasal 187), perlawanan pada aparat (Pasal 212–214), hingga penganiayaan, pencurian, perusakan, dan kepemilikan senjata tajam serta bom molotov. Beberapa bahkan tersandung pasal pelanggaran UU ITE.
Yang bikin perhatian publik tersedot adalah jumlah anak yang terseret. Polri memastikan proses hukum terhadap mereka tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Ada mekanisme khusus agar hak mereka tetap terlindungi,” kata Syahar.
Gelombang penangkapan besar-besaran ini menjadi titik balik penanganan kerusuhan yang sebelumnya hanya ramai di media sosial. Dengan angka hampir seribu tersangka, publik kini menunggu: apakah proses hukum bisa menuntaskan, atau justru memunculkan babak baru ketidakpuasan?






