IZIN USAHA DICABUT: BANK INI RESMI DILIKUIDASI

Ekonomi, Fokus, Hukum148 Dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menutup lembaran panjang perjalanan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. Lembaga keuangan syariah milik daerah yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Aceh Tengah itu resmi kehilangan izin usaha per 9 September 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025. “Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam siaran pers yang diterima Kamis (11/9).

JALAN PANJANG MENUJU PENCABUTAN

Sebenarnya, sinyal merah sudah lama muncul. Pada 4 Desember 2024, OJK menempatkan bank ini dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya: rasio kecukupan modal (KPMM) anjlok di bawah 12 persen, sementara cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir tak sampai 5 persen.

Kesempatan perbaikan sempat diberikan. Namun hingga pertengahan 2025, situasi tak kunjung membaik. Akhirnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menaikkan statusnya menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Artinya, jalan menuju likuidasi semakin terbuka lebar.

Meski pemegang saham dan pengurus diberi ruang untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023, kenyataannya mereka gagal mengeksekusi langkah penyelamatan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Pada 29 Agustus 2025, LPS menetapkan jalan keluar: bank dilikuidasi. Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, OJK pun mengeksekusi pencabutan izin usaha.

APA ARTINYA BAGI NASABAH?

Bagi para nasabah, kabar ini tentu mengejutkan. Namun OJK memastikan masyarakat tidak perlu panik. Dana simpanan tetap dijamin penuh oleh LPS, sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang berlaku. Proses pencairan akan mengikuti mekanisme likuidasi yang kini resmi dijalankan oleh LPS.

“OJK mengimbau nasabah BPR Syariah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS,” tegas Daddi.

PELAJARAN BAGI INDUSTRI

Kasus BPRS Gayo Perseroda menjadi cermin betapa rapuhnya sebagian bank kecil di daerah menghadapi tekanan modal dan likuiditas. Banyak BPR—baik konvensional maupun syariah—masih bergantung pada manajemen konservatif dan modal tipis. Ketika rasio modal melemah, ruang untuk bertahan pun menipis.

Bagi regulator, langkah tegas ini bukan sekadar soal satu bank. Ia merupakan pesan bahwa kepercayaan publik terhadap perbankan adalah prioritas. Sementara bagi pengelola BPR lain, ini menjadi alarm agar tidak terlena dan segera memperkuat permodalan.