Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya aktivis muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Vian Ruma, yang dikenal vokal menolak proyek geotermal di daerahnya. Andreas menegaskan, kasus kematian Vian harus disikapi serius oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum (APH).
“Kasus tragis ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia serta jaminan kebebasan berekspresi warga negara,” kata Andreas dalam keterangan rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (10/9/2025).
Legislator dari Dapil NTT I itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. “APH perlu mengungkap kasus ini sebenar-benarnya sesuai fakta,” ujarnya.
Sebelumnya, Vian Ruma (30) ditemukan meninggal dengan posisi tergantung di sebuah pondok kebun di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Jumat (5/9). Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Namun, keberadaan bercak darah di sekitar lokasi menimbulkan dugaan keluarga adanya tindak kekerasan.
Vian dimakamkan di kampung halamannya, Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Sabtu (6/9). Pihak keluarga menyatakan ada sejumlah kejanggalan. Tali yang terlilit di leher korban disebut hanya berupa tali sepatu, sementara posisi kaki korban masih menyentuh lantai. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa kematian Vian tidak wajar.
Atas dasar itu, Andreas meminta polisi melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen. “Penegak hukum dalam hal ini polisi perlu menjelaskan kasus tersebut agar jelas latar belakang dan penyebab kematian almarhum. Penjelasan ini penting untuk mencegah penafsiran yang bias informasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Andreas menekankan pentingnya memperkuat regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan pembela HAM. Ia menilai, mekanisme pengawasan harus dipastikan agar pembangunan, termasuk di sektor energi, tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Reformasi regulasi di bidang perlindungan HAM harus dipastikan berjalan nyata, agar masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menyuarakan kritik dan pandangan berbeda terhadap kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Andreas yang juga pimpinan komisi DPR bidang HAM itu menegaskan, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis lingkungan, dari ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi.
“Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM, keterbukaan regulasi, dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan masa depan lingkungan dan kemanusiaan,” pungkasnya.











