KEJAGUNG: NADIEM MAKARIM TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK

Fokus, Hukum146 Dilihat

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Latar Belakang Dugaan Korupsi

Nurcahyo menjelaskan, pada 2020 Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, rencana itu dibuat ketika program pengadaan TIK belum dimulai secara resmi.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan Status Hukum

Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook bertambah menjadi lima orang.

Empat Tersangka Sebelumnya

Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

1. JT, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
2. BAM, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
3. SW, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
4. MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Proses Penyidikan Berlanjut

Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dari pengadaan tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Kami akan pastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Nurcahyo.