PALESTINA SIAP-SIAP JADI NEGARA PENUH

Fokus, Internasional85 Dilihat

Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025) resmi mengeluarkan dekret pembentukan komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju negara penuh berdaulat.

Kantor berita resmi Palestina, Wafa, melaporkan bahwa pembentukan komite ini merupakan bagian dari persiapan menuju pemilihan umum serta menjelang konferensi perdamaian internasional yang akan digelar September mendatang.

Dekret tersebut menegaskan bahwa konstitusi sementara harus selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian terkait.

Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem, dengan komposisi para pakar politik, hukum, dan sosial. Komite ini juga memberi perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.

Untuk memperluas partisipasi publik, komite akan membentuk subkomite teknis di bidang tertentu serta menyiapkan platform daring guna menjaring masukan dari masyarakat.

“Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa mengutip isi dekret.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya upaya diplomasi internasional untuk mewujudkan gencatan senjata di Jalur Gaza, yang masih terus digempur serangan Israel sejak 2023.

Pada September, Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang, dengan sejumlah negara Barat – termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada – menyatakan dukungan untuk mengakui Palestina sebagai negara. Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara lainnya telah menyerukan pengakuan penuh terhadap Palestina sembari mendorong penghentian kekerasan di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokrasi multipartai. Berdasarkan Pasal 115, hukum tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru resmi disahkan.

Sumber : Antara