Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus penganiayaan berujung kematian seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah. Korban tewas setelah dianiaya oleh pacar ibu kandungnya, dengan dugaan keterlibatan sang ibu sendiri. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.
“Ini adalah kejahatan multidimensi, melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia, terutama pada keluarga yang hubungannya renggang atau berpisah. Peristiwa ini alarm bagi kita semua bahwa perlindungan anak masih sangat rapuh,” tegas Menteri PPPA dalam siaran pers, Sabtu (16/8/2025).
Kasus terungkap setelah ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirim kakak korban ke polisi. Berdasarkan penyidikan, korban pertama kali dianiaya pada 30 Juli 2025, lalu kembali disiksa pada 7 Agustus 2025. Setelah itu korban dibawa ke Klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Margono, sementara rekonstruksi kasus digelar pada 11 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena salah satu pelaku adalah orang tua korban. Mereka juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Jika terbukti berencana, keduanya dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian juga bisa dikenakan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menteri PPPA menegaskan kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan anak bahkan dalam lingkup keluarga. Karena itu, ia menilai diperlukan intervensi menyeluruh, pendekatan keluarga, serta edukasi pola asuh positif. “Negara, masyarakat, dan lingkungan harus aktif mengawasi dan segera melaporkan bila ada kekerasan anak melalui hotline SAPA 129 atau 08111129129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa,” tegasnya.











