Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) senilai USD 12 miliar. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2020 dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.
KPK menetapkan dua tersangka, yakni HK selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014 dan YA yang menjabat Senior Vice President Gas & Power 2013–2014 serta Direktur Gas 2015–2018. Keduanya mulai ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.
HK ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara YA ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang juga menyeret GKK alias KA, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction—anak perusahaan Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat.
Pembelian tersebut dilakukan melalui kontrak jangka panjang pada 2013–2014 yang digabung menjadi satu perjanjian besar pada 2015. Masa kontraknya berlangsung 20 tahun, dari 2019 hingga 2039.
Menurut penyidikan, persetujuan pembelian LNG itu dilakukan tanpa adanya dasar yang sah. Tidak ada pedoman pengadaan, analisis ekonomi maupun teknis yang memadai, kontrak back-to-back di dalam negeri, atau rekomendasi dari Kementerian ESDM. Bahkan, keputusan besar itu tidak dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris Pertamina.
Akibat pengambilan keputusan yang tidak didasari prinsip kehati-hatian, LNG yang dibeli tidak terserap pasar domestik, menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply), dan merugikan keuangan negara.
KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi, serta kelalaian pelaporan kepada komisaris, termasuk dalam kunjungan ke Amerika Serikat saat penandatanganan kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Train 2.
Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai USD 113,8 juta atau setara lebih dari Rp1,8 triliun (kurs Rp16.000/USD). Nilai tersebut masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan komitmennya dalam membenahi tata kelola pengadaan energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel, terutama untuk transaksi berskala internasional.












