CUTI BERSAMA 18 AGUSTUS 2025 RESMI DITETAPKAN

Fokus, Nasional72 Dilihat

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diumumkan secara resmi pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tambahan cuti bersama ini diberlakukan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. “Langkah ini diambil agar masyarakat bisa merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan lebih khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Sebelumnya, pemerintah telah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI ke-80 melalui berbagai kegiatan seperti pesta rakyat, lomba tradisional, upacara bendera, dan pertunjukan budaya. Dengan adanya cuti bersama pada 18 Agustus, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti kegiatan tersebut tanpa mengganggu aktivitas kerja.

Penerapan cuti bersama ini juga dinilai akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah karena diperkirakan akan terjadi lonjakan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata selama akhir pekan panjang tersebut.