PRABOWO BERIKAN ABOLISI DAN AMNESTI, MENKUM : DEMI PERSATUAN NASIONAL

Fokus, Hukum115 Dilihat

Pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dengan menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nasional dan merajut persatuan.

Menurut Supratman, keputusan ini diambil atas dasar kajian hukum yang matang dan permohonan resmi yang ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Surat permohonan saya tanda tangani sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa pertimbangan utama di balik pemberian pengampunan tersebut adalah kepentingan kolektif bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Bangsa ini dibangun bersama, termasuk oleh mereka yang pernah berbeda pandangan. Kini saatnya menyatukan barisan,” ujar Supratman.

Pemerintah menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto telah memberikan kontribusi berarti dalam perjalanan republik. “Mereka punya rekam jejak dan dedikasi yang tak bisa diabaikan,” lanjutnya.

Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari 1.117 orang yang menerima amnesti, sesuai syarat yang ditetapkan pemerintah.

Keputusan ini merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Menkum HAM menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk impunitas, melainkan pengampunan negara yang sah secara hukum, sebagai konsekuensi yudisial dari keputusan politik eksekutif dan legislatif.

“Ini bukan sekadar keputusan politik. Ini adalah koreksi hukum yang berangkat dari semangat kebangsaan,” tutup Supratman.