DIREKTUR BPJS KESEHATAN TEGASKAN TAK ADA BATAS RAWAT INAP: LAPORKAN JIKA DIPULANGKAN PAKSA

Fokus, Kesehatan, Nasional224 Dilihat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari pihaknya yang membatasi lama rawat inap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dalam periode tertentu. Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait pasien yang dipulangkan dari rumah sakit setelah dirawat selama tiga hari, meskipun belum pulih secara medis.

“Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS yang menyatakan tiga hari harus pulang. Kalau pasien tetap dipulangkan, satu hal yang pasti: itu bukan kebijakan BPJS,” ujar Ghufron saat menjawab pertanyaan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7).

Ghufron meminta masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan. Pihak BPJS akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap rumah sakit yang terindikasi melanggar ketentuan.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut akan dijadikan dasar dalam peninjauan ulang kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terkait. Tindakan yang bisa diambil mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak, jika terbukti tidak ada perbaikan layanan.

Dalam sistem kemitraan BPJS Kesehatan, fasyankes diwajibkan memenuhi enam komitmen pelayanan:

1. Cukup gunakan KTP atau NIK untuk akses layanan,
2. Tanpa fotokopi dokumen,
3. Tanpa iuran biaya (zero rupiah),
4. Tanpa batasan hari rawat inap,
5. Obat harus tersedia,
6. Pelayanan ramah dan nondiskriminatif.

“BPJS bukan atasan rumah sakit maupun FKTP. Tapi kami punya kontrak kerja. Dalam kontrak itulah kami pastikan janji layanan yang harus ditepati,” tegas Ghufron.

Hingga akhir 2024, peserta JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45 persen dari total penduduk Indonesia, dengan 77,3 persen di antaranya aktif. Sementara itu, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS meningkat 28 persen dalam 10 tahun terakhir, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024. Jumlah rumah sakit mitra juga melonjak 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.

BPJS Kesehatan terus menekankan pentingnya mutu layanan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta, terutama dalam konteks pelayanan medis rawat inap yang layak dan sesuai indikasi. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk menyampaikan laporan jika mengalami praktik pelayanan yang tidak sesuai aturan.