Data Warga Dijual, Akun Bank Dipakai Judi Online—Polisi Gerebek Markas Sindikat di Denpasar.
Polda Bali berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penjualan data pribadi yang beroperasi di Denpasar namun dikendalikan oleh seorang pelaku yang diduga berada di Kamboja. Data yang dicuri mencakup KTP, kartu keluarga, dan informasi rekening bank.
“Mereka mengumpulkan data pribadi dan menjualnya kepada seseorang berinisial ‘M’ yang diduga berada di Kamboja,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Enam tersangka, yaitu CP, SP, RH, NZ, FO, dan PF, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Denpasar Selatan. Para pelaku memanfaatkan warga ekonomi lemah sebagai korban dengan iming-iming bayaran kecil untuk membuka rekening bank, yang kemudian disalahgunakan untuk judi online dan manipulasi pajak.
Sindikat ini telah beroperasi sejak September 2024 dan berhasil mengumpulkan ratusan data pribadi milik warga. Dalam penggerebekan, polisi menyita 90 unit ponsel, 16 kartu ATM, serta catatan transaksi keuangan yang digunakan sebagai barang bukti.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, dan terancam hukuman berat. Polisi masih memburu pelaku utama berinisial ‘M’ yang diyakini menjadi pengendali sindikat dari luar negeri.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap permintaan pembukaan rekening atau pemberian data pribadi, terutama jika disertai imbalan uang tunai, karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.












