Polemik seputar istilah “perkosaan massal” dalam Tragedi Mei 1998 kembali mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan pernyataan yang menuai pro dan kontra di publik. Dalam klarifikasi terbarunya, Selasa (17/6/2025), Fadli menegaskan bahwa posisinya bukan untuk menyangkal atau mengerdilkan penderitaan korban, melainkan mengajak masyarakat berpikir jernih, adil, dan berpijak pada fakta sejarah yang terverifikasi.
“Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” ujar Fadli, menekankan bahwa narasi sejarah harus hati-hati agar tidak menambah kabut ketidakjelasan yang justru merugikan para korban.
Pernyataan awal Fadli sempat disalahartikan sebagai penyangkalan terhadap keberadaan kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Padahal, jika dibaca utuh, ia menyoroti penggunaan kata “massal” yang menurutnya layak diuji secara akademik dan hukum internasional, bukan sekadar diulang tanpa verifikasi mendalam.
Mengacu pada temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Fadli menjelaskan bahwa memang terdapat laporan tindakan kekerasan seksual. Namun, pola serangan tersebut tidak terbukti dilakukan secara terorganisir dan sistematis yang memenuhi definisi “massal” dalam standar hukum HAM internasional.
“Ini bukan soal menolak fakta korban. Justru sebaliknya, saya ingin semua pihak berhati-hati agar pencarian keadilan tidak terhambat oleh kesimpulan yang tergesa-gesa,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno pun menekankan bahwa fokus polemik ini sebaiknya diarahkan pada aspek terminologi, bukan pada bantahan fakta kekerasan itu sendiri. “Fokusnya bukan soal ada atau tidak ada kasus kekerasan. Itu jelas ada. Tapi soal bagaimana istilahnya dipakai secara tepat, supaya penulisan sejarah tidak bias,” kata Pratikno di hadapan awak media.
Dalam pernyataan resminya, Fadli Zon juga menegaskan dukungannya pada lembaga perlindungan korban seperti Komnas Perempuan dan jalannya proses keadilan transisional. Ia menilai empati pada korban tak boleh hanya berhenti di ranah emosi, melainkan harus ditopang data agar upaya penegakan keadilan memiliki dasar yang kokoh di hadapan hukum dan sejarah.
“Ini bukan tentang saya atau siapa pun. Ini tentang bagaimana kita menulis sejarah dengan kepala dingin, hati terbuka, dan kaki yang berpijak pada fakta,” pungkas Fadli.
Tragedi Mei 1998 masih menjadi salah satu babak kelam yang menuntut penuntasan di jalur keadilan. Seruan Fadli agar publik cermat memilih narasi, di satu sisi dapat menjadi pengingat pentingnya dua hal yang harus dihindari: lupa dan manipulasi sejarah.
“Sejarah yang adil adalah yang bisa menampung air mata, tapi juga bisa menyaring dusta,” tutup Fadli Zon, mengingatkan agar pembelajaran dari tragedi itu menjadi pegangan bangsa ke depan.









