Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan konten pornografi anak melalui aplikasi perpesanan Telegram. Dua orang pelaku berinisial M.M. dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola sejumlah grup yang memperjualbelikan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia mengelola sedikitnya 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup menggunakan akun @asupan_croot dan @asupan_croot01. Pelaku menjual akses ke grup tersebut seharga Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per orang. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit ponsel dan satu laptop berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.
Sementara itu, F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Ia menjual akses ke grup dan kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang diketahui memiliki puluhan ribu pelanggan. Harga akses bervariasi mulai dari Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, polisi menyita tiga unit ponsel berisi ribuan konten serupa.
Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital.
“Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Kombes Jeffri dalam keterangan tertulis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi seksual anak secara daring.











