JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang merampungkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/3).
Dalam kesempatan terpisah pada 6 Februari lalu, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan cair di tengah kebijakan efisiensi APBN. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan dana untuk THR, meski besaran pastinya belum diungkapkan.
Saat ditanya apakah pencairan THR akan 100 persen, Sri Mulyani hanya menjawab, “Segera, Insyaallah.”
ATURAN DAN BATAS WAKTU PENCARIAN THR
Umumnya, THR dicairkan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR diatur paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi.
Adapun penerima THR meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan PNS.
Bagi pekerja swasta, mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.
SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYARKAN THR
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas waktu pembayaran (H-7 sebelum Lebaran).
Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.
Pemerintah terus mengawal implementasi kebijakan ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
SUMBER : ANTARA






