Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diputuskan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidak dapat diterima karena dinilai prematur. Pemohon beranggapan bahwa KKP telah melakukan penyegelan dalam rangka penyidikan, tetapi tidak segera menetapkan tersangka, yang dinilai dapat membuka peluang perusakan barang bukti. Namun, hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan KKP masih dalam ranah pengawasan, bukan penyidikan, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan KKP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan bahwa langkah yang diambil bukan keputusan sembarangan, melainkan berdasarkan kewenangan yang sah.
“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menambahkan bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan tindakan KKP masih dalam ranah pengawasan, sehingga gugatan dianggap prematur. Dengan putusan ini, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak bisa diajukan banding karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setiap tindakan tentu bisa menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun, kami berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa semua tindakan petugas di lapangan sudah sesuai prosedur dan kewenangan,” tegas Effin.
Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa setiap aktivitas menetap di ruang laut harus memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Izin ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan legal, tidak merusak ekosistem, serta tidak tumpang tindih dengan aktivitas lain di ruang laut.






