Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), memastikan tidak ada praktik pengoplosan pada BBM jenis Pertamax. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Research Octane Number (RON) 92.
“Treatment yang dilakukan bukanlah pengoplosan dan tidak mengubah nilai oktan Pertamax. Pertamax tetap merupakan produk BBM dengan RON 92. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat terus menggunakan Pertamax seperti biasa,” kata Heppy dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Heppy menjelaskan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk. Hal ini bertujuan agar produk mudah dikenali oleh masyarakat. Pertamina Patra Niaga juga memastikan telah menjalankan prosedur dan pengawasan ketat dalam kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.
KASUS KORUPSI TATA KELOLA MINYAK MENTAH DAN PRODUK KILANG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tersangka sebagai berikut:
* RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
* SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
* YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
* AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
* MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
* DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
* GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut keterangan Kejagung, Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) untuk kemudian di-blend di depo atau storage menjadi Pertamax (RON 92). Dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibayar dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” jelas Kejagung.
PERTAMINA TEGASKAN KOMITMEN TERHADAP KUALITAS
Meskipun kasus korupsi ini mencuat, Pertamina Patra Niaga tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas BBM yang dipasarkan. Heppy Wulansari menekankan bahwa Pertamina telah menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan bekerja sama dengan BPH Migas untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap menggunakan Pertamax sebagai pilihan BBM berkualitas tinggi. Pertamina juga akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnisnya untuk menjaga kepercayaan publik.
SUMBER : RRI









