PEMERINTAH USAHAKAN OJOL DAPAT THR

Fokus, Nasional904 Dilihat

Pemerintah tengah menyusun aturan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025. Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan bahwa regulasi terkait sedang dalam tahap persiapan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan agar pengemudi ojol mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lodewijk setelah rapat koordinasi menyambut Ramadan 1446 H, Senin (24/2/2025).

Pembahasan skema pemberian THR juga telah dilakukan dalam rapat koordinasi. Lodewijk menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan THR diberikan tepat sasaran dan tidak terlambat, dengan prinsip pembayaran minimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menilai tuntutan pengemudi ojol mengenai THR sebagai sesuatu yang wajar dan rasional.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), pengemudi ojol dianggap sebagai pekerja yang berhak atas kesejahteraan, termasuk THR.

Diskusi mengenai pemberian THR ini juga telah dilakukan bersama perusahaan aplikasi. “Kami sudah berdiskusi dengan aplikator. Mereka sudah menyiapkan mekanismenya, tinggal teknisnya saja,” ujar Noel.

Harapannya, THR bagi pengemudi ojol bisa direalisasikan dalam bentuk uang agar manfaatnya lebih terasa.

SUMBER : RRI