PESTA SEKS SESAMA JENIS, POLDA METRO TURUN TANGAN

Fokus, Hukum39 Dilihat

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan mencakup durasi kegiatan, lokasi, serta frekuensi acara serupa. “Ini masih terus didalami,” ujarnya, Selasa (4/2/25).

Menurutnya, para peserta dikumpulkan dalam satu kamar dan diminta menikmati acara tersebut. Tersangka BP alias D mengimbau peserta untuk bersikap santai dan tidak menolak pasangan secara kasar. Para peserta kemudian melepas pakaian dan mengenakan label identitas berbentuk stiker—tanpa stiker untuk laki-laki, dan stiker di bahu bagi yang berperan sebagai “perempuan.”

Tiga tersangka, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat Pasal 7 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Tim berhasil mengungkap dugaan pesta seks sesama jenis,” ujar Kabid Humas, Senin (3/2). Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *