BURONAN KASUS KORUPSI E-KTP AKHIRNYA DITANGKAP DI SINGAPURA

Fokus, Hukum1059 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap PT buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), setelah lebih dari tiga tahun dalam pelarian. Penangkapan ini dilakukan di Singapura pada Jumat (24/1/2025).

“Penangkapan Paulus Tannos di Singapura,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ia menambahkan bahwa proses ekstradisi tengah dilakukan, meskipun belum ada informasi lebih lanjut. “Mari kita tunggu perkembangan terbaru,” ungkap Tessa.

Kasus e-KTP dan Peran PT
Kasus korupsi e-KTP telah menjadi perhatian publik sejak lama. Pada Agustus 2019, KPK menetapkan PT sebagai salah satu dari empat tersangka baru, bersama:

* Miriam S Hariyani – Anggota DPR periode 2014–2019.
* Isnu Edhi Wijaya – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
* Husni Fahmi – Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari BPPT.

PT masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2019. Ia diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan pada 2011 di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko yang menjadi lokasi pertemuan tersebut juga digunakan oleh Andi Narogong, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Pertemuan tersebut menghasilkan Standard Operating Procedure (SOP) proyek, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS ini kemudian ditetapkan oleh Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri, pada 11 Februari 2011.

Langkah KPK ke Depan
Dengan tertangkapnya PT, KPK berharap dapat mempercepat proses hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang merugikan negara. Proses ekstradisi menjadi kunci agar PT dapat segera dihadapkan pada pengadilan di Indonesia.

KPK berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik mengenai kasus ini, memberikan harapan baru dalam penegakan keadilan atas salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.