Sepanjang 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangani berbagai kasus korupsi besar dengan total kerugian negara mencapai Rp310.608.424.224.032, USD7.885.857,36, dan 58,135 kg emas.
Kasus Menonjol:
1. Korupsi Tata Niaga Timah (2015–2022): Kerugian Rp300 triliun.
2. Proyek Kereta Api Besitang-Langsa (2017–2023): Kerugian ±Rp1 triliun.
3. Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam (2018): Kerugian Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas.
4. Pengelolaan Komoditi Emas (2010–2022): Kerugian Rp24,5 miliar.
5. Korupsi dan TPPU Perkebunan Sawit PT Duta Palma: Kerugian Rp4,8 triliun dan USD7,885,857.36.
6. Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (2015–2023): Kerugian ±Rp400 miliar.
Statistik Penanganan:
Korupsi:
* Penyelidikan: 2.316 kasus.
* Penyidikan: 1.589 kasus.
* Penuntutan: 2.036 kasus.
* Eksekusi: 1.836 kasus.
Perpajakan:
* Penuntutan: 73 kasus.
* Eksekusi: 51 kasus.
Kepabeanan:
* Penuntutan: 51 kasus.
* Eksekusi: 35 kasus.
Cukai:
* Penuntutan: 157 kasus.
* Eksekusi: 131 kasus.
Penyelamatan Keuangan Negara:
* Penyitaan dan Pemblokiran: Rp44,1 triliun.
* Setoran ke Kas Negara: Rp1,7 triliun melalui PNBP Kejaksaan RI.
Upaya hukum mencakup 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali, menunjukkan intensitas tinggi dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun.






