NATAL, KEMEN IMIPAS BAGI-BAGI REMISI KHUSUS KEPADA 15.807 NARAPIDANA

Fokus, Hukum865 Dilihat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 lainnya langsung bebas (RK II). Selain itu, 169 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana, dengan 166 menerima RK I dan 3 langsung bebas (PMP II).

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga mencerminkan sistem pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan daripada balas dendam.

Pemberian remisi ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Menteri Imipas mengapresiasi petugas pemasyarakatan atas kontribusinya dalam pembinaan warga binaan dan mendorong mereka untuk senantiasa memperbaiki diri dan menjadi sumber daya manusia yang potensial.