DKIJ TIADAKAN GANJIL GENAP PADA NATAL DAN TAHUN BARU

Fokus, Regional1071 Dilihat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia juga berharap agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Jakarta berlangsung aman dan kondusif.