Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak bermuatan politis.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Jawabannya murni penegakan hukum,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo juga membantah tuduhan bahwa penetapan tersangka tersebut bertujuan mengganggu Kongres PDIP yang akan berlangsung pada 2025. “Selama ini, kami tidak menerima informasi atau masukan terkait kongres,” jelasnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
KPK mengungkap bahwa HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buron sejak 17 Januari 2020. Sementara Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.












