Waketum DPP PKB, Faisol Riza, meminta masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fokus Pemanfaatan PPN
Riza menjelaskan kenaikan PPN akan digunakan untuk:
– Membayar gaji dan sertifikasi guru.
– Membangun tiga juta rumah rakyat.
– Membiayai program kesejahteraan, termasuk makan bergizi gratis.
Ia menegaskan tanpa tambahan pendapatan pajak, subsidi seperti listrik, elpiji, dan BBM berisiko dipangkas atau dihapus.
Ajakan untuk Mengawasi
Riza mengimbau masyarakat yang keberatan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh pihak mengawasi pelaksanaan kebijakan agar bebas dari penyalahgunaan atau kebocoran anggaran.
PPN 12 Persen dan Barang Bebas PPN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan ini sesuai jadwal UU HPP. Pemerintah akan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok (bapokting) seperti beras, daging ayam, telur, cabai, dan gula pasir. Beberapa barang, seperti minyak goreng merek Minyakita, dikenakan tarif PPN 11% dengan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1%.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.






