HAKIM: KORUPSI TATA NIAGA TIMAH, NEGARA RUGI RP300 TRILIUN

Fokus, Hukum1021 Dilihat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun akibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

Hakim Suparman Nyompa mengungkapkan kerugian tersebut, yang diaudit oleh BPKP, telah terbukti dalam persidangan. “Unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” ujarnya saat membacakan putusan.

Rincian Kerugian Negara:
– Rp2,28 triliun: Kerugian dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan.
– Rp26,65 triliun: Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal.
– Rp271,07 triliun: Kerusakan lingkungan.

Penerima Aliran Dana:
1. Amir Syahbana (Kadis ESDM Babel): Rp325,99 juta.
2. Suparta (Dirut PT RBT): Rp4,57 triliun.
3. Tamron alias Aon: Rp3,66 triliun.
4. Robert Indarto (PT SBS): Rp1,92 triliun.
5. Suwito Gunawan (PT SIP): Rp2,2 triliun.
6. Hendry Lie (PT TIN): Rp52,57 miliar.
7. 375 mitra usaha pertambangan: Rp10,38 triliun.
8. CV Indo Metal Asia & KKMM: Rp4,14 triliun.
9. Emil Ermindra & Mochtar Riza (PT Timah): Rp986,79 miliar.

Dana sebesar Rp420 miliar yang dikumpulkan melalui PT QSE oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tidak tercatat penggunaannya. Hakim menetapkan para terdakwa harus membayar uang pengganti atas kerugian negara.