Seorang wanita berinisial MS ditangkap polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG. MS diduga menyeret korban menggunakan mobil di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini menjadi viral setelah videonya diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam unggahan tersebut, dinarasikan bahwa korban memergoki istrinya berselingkuh.
“Tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum luka korban dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.











