PENYIMPANGAN ANGGARAN, KADISBUD JAKARTA DINONAKTIFKAN

Fokus, Hukum, Regional883 Dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Iwan Henry Wardhana setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Disbud terkait dugaan penyimpangan anggaran.

“Pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” ujar Plt Disbud Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat untuk menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud tahun 2023. Investigasi awal menemukan indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan. Inspektorat masih menghitung total kerugian.

Penggeledahan oleh Kejati Jakarta dilakukan pada Rabu (18/12/2024) mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 kantor Disbud (ruang Kepala Dinas) dan lantai 14 (ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan). Rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga juga turut digeledah.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Budi.