MENKO HUKUM INGATKAN AUSTRALIA DAN FILIPINA PULANGKAN NAPI WNI

Fokus, Hukum547 Dilihat

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Indonesia mengingatkan bahwa Australia dan Filipina berkewajiban memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kedua negara tersebut, sesuai dengan prinsip resiprokal dalam pemindahan narapidana antarnegara.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan prinsip timbal balik, yang berarti negara terkait harus memberikan perlakuan yang sama kepada Indonesia, baik pada tingkat negara maupun individu. Hal ini terkait dengan pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.

Indonesia telah berhasil memindahkan lima napi Bali Nine ke Australia pada 15 Desember 2024, setelah penandatanganan practical arrangement antara kedua negara pada 12 Desember 2024. Sementara itu, Mary Jane Veloso dijadwalkan dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024, setelah perjanjian ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Kaffah menambahkan bahwa meski Indonesia belum melakukan negosiasi mengenai narapidana WNI lainnya di Australia, pemindahan napi di Filipina, termasuk kasus penyelundupan senjata api, masih memungkinkan tergantung pada perkembangan ke depan. Kebijakan pemindahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan internasional melalui penegakan hukum yang saling menguntungkan.