PRESIDEN PRABOWO SAHKAN UU NAMA BARU DKI

Fokus, Regional224 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang mengubah nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 dan disahkan pada 30 November 2024.

Berdasarkan Pasal 70-B, gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 kini dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan juga mencakup penyesuaian nomenklatur bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan Jakarta.

Pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan resmi presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal II.

Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta setelah pemindahan ibu kota. UU sebelumnya dianggap belum mengatur secara rinci perubahan nomenklatur tersebut.