Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah itu dalam upaya mencegah pelanggaran keimigrasian.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2024)
Octaveri menegaskan, bahwa pelanggaran aturan izin tinggal bagi WNA dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai. Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Octaveri mengatakan, pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius.
Pelanggaran yang sering terjadi, kata dia, meliputi tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.
Menurutnya, hal itu sangat merugikan yang bersangkutan dan negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
Ia menyatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.