Skincare Perlu Pengawasan Lebih Ketat

Maraknya penggunaan skincare saat ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan kulit. Dengan adanya media sosial dan penjualan secara online, pemasaran produk skincare semakin kuat, tetapi dampaknya banyak orang yang tertarik membeli produk hanya karena endorsan dari para tokoh atau selebgram tanpa memperhatikan isi kandungannya.

Di kalangan pengguna skincare, muncul istilah “mafia skincare” dan “skincare etiket biru,” yang merujuk pada produk skincare yang dijual di pasaran tanpa izin edar resmi dan melibatkan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Erni Daryanti, Wakil Ketua Komite III DPD RI dan juga seorang senator dari Kalimantan Tengah, memperingatkan bahaya penggunaan skincare yang dijual tanpa izin edar resmi, terutama yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

“Penggunaan skincare tanpa izin edar resmi dan mengandung zat berbahaya sangat merugikan masyarakat, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan produk skincare ilegal sama besarnya dengan risiko dari penggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya,” papar Erni Daryanti.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 19-23 Februari 2024 terhadap sarana klinik kecantikan menunjukkan bahwa dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, 239 di antaranya (33%) tidak memenuhi ketentuan.

Sebagai seorang dokter kecantikan, Erni Daryanti juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare.

“Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan skincare. Sebaiknya gunakan produk yang sudah memiliki sertifikat BPOM dan mengandung bahan yang aman,” tegas Erni.

Lebih lanjut, Erni Daryanti meminta agar pemerintah dan BPOM meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang berbahaya dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak pemerintah dan BPOM untuk lebih ketat dalam mengawasi pemasaran dan peredaran skincare yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan berbahaya, dan overclaim,” pungkasnya.