Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial R (18) setelah mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Jambi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menekankan pentingnya langkah cepat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menegaskan, “Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Ratna mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah hal baru, dan modus yang digunakan pun bervariasi. Ia menekankan peran perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang harus berorientasi pada korban.
Untuk mencegah kejadian serupa, KemenPPPA mendorong sosialisasi masif dan diskusi mengenai relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kasus ini saat ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polda Jambi, dengan tersangka berinisial MR (19) yang saat ini telah ditahan. KemenPPPA berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Antara