Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak agar kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, diusut tuntas. Rudi mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Palu, Irjen Agus Nugroho, pada Senin (28/10/2024).
Rudi menjelaskan bahwa Bayu tewas setelah dianiaya oleh dua oknum polisi setempat. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan. “Kami minta siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini harus diadili,” tegas Rudi, menambahkan bahwa hukuman harus setimpal dengan perbuatan mereka.
Ia juga menekankan hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Seorang tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dan proses pemeriksaan yang adil,” ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa Bayu dianiaya oleh dua oknum polisi berinisial Bripda CH dan Bripda M, yang merasa kesal karena Bayu berisik di sel saat waktu istirahat. Kasus ini menjadi perhatian penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
RRI