JAKARTA, SENIN (21/10/2024) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. “Tidak ada pelanggaran HAM berat pada tragedi 1998 dan juga tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat mencakup kasus-kasus serius seperti genosida. Ia berbagi pengalamannya mengikuti sidang di PBB yang membahas dugaan pelanggaran HAM. “Selama beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pelanggaran HAM yang berat. Ketika saya menjabat sebagai menteri hukum dan HAM, saya terlibat dalam sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan isu-isu besar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa tidak semua kejahatan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang signifikan mungkin terjadi pada masa kolonial, khususnya selama awal perang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1960-an.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama dari kalangan yang menganggap penting untuk mengakui dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa masa lalu secara menyeluruh.
Sumber : RRI