KKP HENTIKAN OPERASIONAL KAPAL KERUK PASIR DI BENGKULU

Fokus, Nasional53 Dilihat

JAKARTA, SENIN (21/10/2024) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia, MV. MSE 42, di perairan Bengkulu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya KKP, dalam menindak tegas pelaku yang memanfaatkan ruang laut tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Ipunk menjelaskan bahwa penghentian kapal keruk pasir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan lestari. “Jika laut ini dikelola dengan baik, kami bisa memastikan semuanya sesuai peraturan. Namun, jika tidak sesuai, kami akan tertibkan,” ungkapnya. Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menginformasikan bahwa penghentian operasional MV. MSE 42 dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kapal yang dioperasikan oleh PT. TWJ ini diduga telah melakukan pengerukan pasir laut dan dumping di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.

Sahono menjelaskan bahwa sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, kapal MSE 42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping sebanyak sekitar 75.318 meter kubik. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang di perairan pesisir memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah mengungkapkan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi, termasuk pasir, dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *