KASUS SUAP IUP, KPK GELEDAH RUMAH EKS GUBERNUR KALTIM

Fokus, Hukum52 Dilihat

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AIF).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengurusan IUP. Dokumen ini diyakini memiliki keterkaitan kuat dengan dugaan suap yang sedang diusut oleh KPK. “Barang bukti yang kami dapatkan berupa dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut isi dokumen yang ditemukan. Asep hanya menegaskan bahwa kasus yang tengah ditangani KPK ini berhubungan erat dengan penerbitan izin tambang di wilayah tersebut. “Iya, benar. Ini terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” kata Asep singkat.

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kaltim ini resmi dimulai sejak 19 September 2024. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam penerbitan izin tersebut.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *