Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi mengenai pihak-pihak yang menggunakan atribut media mirip dengan logo KPK di wilayah Maluku Utara. KPK menegaskan bahwa media tersebut bukan bagian dari KPK.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (2/3/2025), KPK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, atau pengurusan perkara yang mengatasnamakan KPK.
KPK pernah menangkap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak yang mengklaim bekerja sama dengan KPK untuk mengurus perkara. KPK menegaskan bahwa setiap penugasan selalu disertai surat tugas resmi dan tidak dipungut biaya.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan nama KPK oleh pihak tertentu, masyarakat dapat melapor melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat.
SUMBER : INFO PUBLIK






