LANGGAR KODE ETIK, DKPP PECAT EMPAT KOMISIONER KPU BANJARBARU

Fokus, Hukum854 Dilihat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Empat komisioner yang diberhentikan adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

“Keputusan ini berlaku sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

SUMBER : INFO PUBLIK