Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan aplikasi All Indonesia bagi seluruh penumpang internasional yang masuk ke tanah air mulai 1 Oktober 2025. Aplikasi ini disebut sebagai “lompatan besar” dalam pelayanan publik karena mengintegrasikan deklarasi imigrasi, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut inovasi ini akan memangkas antrean dan membuat pengalaman masuk Indonesia jauh lebih singkat. “Cukup isi satu deklarasi, proses pemeriksaan jadi lebih singkat, bahkan bisa langsung pakai autogate imigrasi,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/10).
Tak hanya itu, All Indonesia juga sudah terkoneksi dengan corridor gate, layanan biometrik otomatis untuk penumpang prioritas seperti lansia, pengguna kursi roda, hingga anak di bawah umur tanpa pendamping. Penumpang cukup berjalan melewati koridor khusus, tanpa perlu antre lama di konter. “Kita wujudkan pengalaman masuk Indonesia yang lebih cepat, aman, dan modern,” ujar Agus.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menambahkan bahwa sistem ini sudah berlaku di semua bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia. Aplikasi bisa diakses lewat laman allindonesia.imigrasi.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
Setiap penumpang dari luar negeri diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan via All Indonesia, yang bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum tiba. Tanpa aplikasi ini, proses pemeriksaan akan kembali manual dan memakan waktu lebih lama.
Kebijakan baru ini diharapkan bukan hanya memperlancar arus penumpang, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah wisatawan dan investor.






