HAJI DAN UMRAH DIALIHKAN, KEMENAG LENGGANG KANGKUNG

Fokus, Nasional91 Dilihat

Peta birokrasi layanan ibadah haji dan umrah berubah total. Pemerintah resmi mengalihkan seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru: Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 9 September 2025. Rapat dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, serta pejabat tinggi lintas kementerian.

“Hari ini kita melakukan sinkronisasi Perpres tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang pembentukannya yang baru saja disahkan. Artinya, semua urusan haji dan umrah tidak lagi di Kemenag, tapi dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru,” ujar Wamenag Romo Syafi’i dalam siaran pers.

Transisi itu bukan perkara kecil. Selain memindahkan kewenangan, juga mencakup peralihan pegawai, tugas, fungsi, dan aset. “Ini tentu harus dibicarakan secara transisional agar tidak ada pelayanan yang terhenti,” kata Romo.

Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberi pesan tegas: layanan haji harus lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Arahan itu disertai permintaan efisiensi biaya, mulai dari durasi tinggal di Arab Saudi, skema penerbangan, hingga pengadaan katering, hotel, dan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).

Harapan pemerintah jelas: tak ada lagi keluhan klasik yang selalu muncul tiap musim haji. Dengan kementerian khusus ini, jemaah diharapkan mendapat pelayanan yang lebih manusiawi, terhormat, dan efisien. “Jemaah adalah tamu Allah, maka harus dimuliakan. Penyelenggaraannya kini menjadi amanah yang diperkuat dengan kementerian baru,” ujar Romo.

Langkah ini menandai babak baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia—sebuah perubahan kelembagaan yang diharapkan bisa menutup rapor merah pelayanan masa lalu, sekaligus membuka lembaran baru bagi jutaan calon tamu Allah setiap tahunnya.