Pemerintah memastikan proses hukum terhadap dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi ricuh di sekitar Gedung MPR/DPR RI pada akhir Agustus lalu.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan langkah itu usai rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga, Senin, 8 September 2025.
“Dua orang anggota Brimob yang terbukti tidak profesional akan diproses di peradilan umum. Mereka akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” kata Yusril.
Menurutnya, jenis pasal yang akan menjerat keduanya masih menunggu hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan terkait unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob sempat diperiksa dalam sidang etik. Hasilnya, Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae dinyatakan melakukan pelanggaran berat. “Setelah putusan etik dijatuhkan, keduanya kini menghadapi jalur pidana,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah bersama Kapolri akan menginstruksikan seluruh jajaran Polda agar menindak tegas aparat yang menggunakan kekerasan berlebihan dalam mengendalikan demonstrasi. “Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum. Negara harus adil, baik kepada masyarakat maupun kepada penegak hukum yang melanggar,” ucapnya.
Affan Kurniawan, 21 tahun, pengemudi ojek online, tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Rusun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis petang, 28 Agustus 2025. Peristiwa itu memicu gelombang protes publik atas tindakan represif aparat di lapangan.






