PANAS! MENDAGRI TERBITKAN SURAT TEGURAN USAI GEJOLAK PBB DI PATI

Ekonomi, Fokus, Nasional283 Dilihat

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) memicu langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh pemerintah daerah agar segera mengevaluasi kebijakan kenaikan PBB P2.

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran, isinya meminta daerah melakukan evaluasi ulang,” kata Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini diambil setelah muncul gelombang penolakan publik di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bima mencatat, ada 104 daerah yang menaikkan tarif PBB P2, dan 20 daerah di antaranya melakukan kenaikan di atas 100 persen. “Kami yakin evaluasi komprehensif akan dilakukan agar tidak muncul kebijakan yang membebani masyarakat. Perhitungan fiskal harus realistis,” ujarnya.

Kebijakan itu muncul setelah Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB P2 hingga 250 persen, yang langsung memicu protes besar pada 13 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, ribuan warga menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Kemendagri pun memberi surat teguran resmi kepada Sudewo, yang kemudian memutuskan untuk meralat kebijakannya.

Bima menegaskan, surat edaran dari Mendagri dimaksudkan agar kepala daerah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak. “Jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya demi target pendapatan,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan warga Pati agar tidak bertindak anarkis jika kembali melakukan aksi lanjutan. Ia menegaskan penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib. Tito juga menekankan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo masih berjalan.

“Pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Meski ada proses di DPRD, bupati tetap punya kewenangan,” kata Tito usai menghadiri Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Jember, Jawa Timur, ketika DPRD memproses pemakzulan bupati, namun roda pemerintahan tetap berjalan.

Di sisi lain, muncul unggahan di media sosial terkait rencana aksi lanjutan oleh Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, yang berpotensi memperpanjang ketegangan di daerah tersebut.