PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS EKSISTENSI IKN, ANALISIS KRITIS AKUNTABILITAS FISKAL DAN YURIDIS

Fokus, Opini16 Dilihat

​Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of MUBAROK INSTITUTE

​Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar babak baru dalam konstelasi hukum tata negara Indonesia, melainkan sebuah lonceng kesunyian bagi nalar sehat pengelolaan keuangan publik yang selama ini terbius oleh syahwat politik mercusuar. Manifestasi sikap yang dilayangkan oleh Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia menjadi representasi kegelisahan kaum intelektual yang tidak lagi mampu menoleransi ugal-ugalan fiskal demi mengejar legasi visual. Kebijakan pembangunan megaproyek yang dipaksakan di tengah himpitan ekonomi nasional kini tampak telanjang sebagai sebuah kegagalan sistemik yang menghamburkan uang negara, memperlebar defisit fiskal, dan secara nyata mengindikasikan lahirnya monumen kemangkrakan baru yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Ketika sebuah rezim terjebak dalam delusi membangun peradaban instan tanpa fondasi perencanaan yang matang, hukum harus hadir bukan sebagai stempel pembenaran, melainkan sebagai instrumen koreksi yang radikal dan tanpa pandang ampunan.

​Pernyataan Fordek FH PTM se-Indonesia menuntut sebuah tindakan yang melampaui sekadar perdebatan akademis, yaitu urgensi dilakukannya audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengusutan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini berakar pada fakta sosiologis dan yuridis bahwa setiap rupiah yang mengalir dalam APBN bersumber dari keringat pajak rakyat, yang semestinya dikembalikan dalam bentuk pemberdayaan substantif, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan riil. Membiarkan anggaran negara terkuras ratusan triliun rupiah untuk sebuah proyek ambisius yang minim utilitas sosial-ekonomi adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), khususnya asas kecermatan dan asas kepentingan umum. Diskresi eksekutif yang selama ini dijadikan tameng untuk memuluskan proyek-proyek bernuansa politis pada hakikatnya dibatasi oleh koridor konstitusi yang mengamanatkan bahwa pengeluaran negara wajib didasarkan pada skala prioritas dan kemaslahatan publik yang terukur, bukan pemborosan fiskal (fiscal waste).

​Lebih jauh lagi, desakan pertanggungjawaban politik dan administratif secara konkret terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta jajaran kabinet terdahulu menandai pentingnya mengakhiri budaya impunitas kebijakan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, konsep akuntabilitas publik tidak berhenti saat seorang pejabat purna tugas. Dampak destruktif dari sebuah kebijakan yang memicu defisit ekstrem dan membebani ruang fiskal generasi mendatang harus tetap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sejarah. Pembangunan nasional tidak boleh lagi dikelola layaknya eksperimen politik pribadi yang mengabaikan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko finansial global. Ketika anggaran negara dipaksa menanggung beban utang yang masif untuk membiayai infrastruktur elitis yang kemudian mangkrak, struktur masyarakat bawah adalah pihak pertama yang menanggung akibatnya melalui pemotongan subsidi esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

​Melalui momentum Putusan Mahkamah Konstitusi ini, arah kebijakan pembangunan nasional harus dikembalikan ke khitah konseptualnya, yaitu berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kemanusiaan. Komitmen konstruktif pemerintah di masa kini dan masa depan diuji dari keberaniannya untuk membedah borok tata kelola masa lalu melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kita tidak boleh membiarkan masa depan bangsa ini tergadaikan oleh utang sejarah dan finansial dari sebuah proyek mercusuar yang gagal total. Pembersihan pemerintahan dari praktik pemborosan anggaran dan korupsi sistemik harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, demi menegakkan kembali kepastian hukum yang berkeadilan dan menyelamatkan ketahanan fiskal Indonesia dari kehancuran jangka panjang.